Task Force Montara Tolak Ijin Eksplorasi dan Eksploitasi PTTEP di Indonesia

KUPANG | FlobamoraNewsTumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendukung penuh upaya penyelesaian kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi.

“Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Kemaritiman dan Investasi menyatakan terus mendukung proses penyelesaian kasus tersebut,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang digelar Forum Merdeka Barat 9 secara daring bertema “Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montana” Jum`at, 1 April 2022 silam.

Luhut mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan izin pemrakarsa bagi pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) agar dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, maka dengan ini kami menyatakan akan menyampaikan izin permohonan pemrakarsaan bagi pembentukan peraturan perundangan-undangan presiden dilakukan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi,” papar Luhut.

Nantinya jika Perpres tersebut sudah terbit, Luhut menambahkan, Tim Task Force Montara akan segera mengeksekusi Perpres tersebut di lapangan yakni mengajukan gugatan baik di dalam negeri yang dikoordinir oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta gugatan di luar negeri yang dikoordinir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Luhut meminta dukungan moril dari seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya bagi masyarakat di 13 kabupaten/kota yang terkena dampak tumpahan minyak Montara 2009.

Sementara itu, The Task Force Montara secara tegas menolak ijin eksplorasi dan eksploitasi dari PTTEP di Indonesia. Penolakan ini dilakukan oleh The Task Force Montara sebelum ada penyelesaian secara menyeluruh atas pencemaran Laut Timor.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima FlobamoraNews.com Ferdi Tanoni, Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) secara tegas menyatakan bahwa rakyat Indonesia khususnya di wilayah Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara yang besar dan atau yang terbesar di Asia Tenggara serta merupakan Negara Demokrasi terbesar nomor 4 di dunia.

2. Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia sudah sangat jauh berubah. Kami mengutamakan dan harus menyelamatkan masalah lingkungan kami sebagaimana yang diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

3.Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia bersatu dengan segala cara untuk menuntut PTTEP bertanggung jawab penuh terhadap kasus petaka tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tahun 2009 yang anda lakukan.

4. Tentang desakan PTTEP untuk mencabut MORATORIUM yang diterbitkan oleh the Montara Task Force adalah “Akan dilakukan Moratorium kerja sama pemberian Izin explorasi dan exploitasi PTTEP di Indonesia sebelum terdapat penyelesaian yang nyata dari PTTEP”.

5.Tuan Grinchai Hattagam Tolong jangan bermain kotor terhadap berbagai upaya yang anda lakukan di Indonesia,karena kami Rakyat dan Pemerintah Indonesia tidak akan pernah goyah untuk terus menuntut PTTEP bertanggung jawab.(Fre)

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *