JAKARTA | Flobamoranews – Kementrian Perhubungan menghapus status Internasional yang selama ini disandang oleh Bandar Udara (Bandara) El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ada pun penghapusan status Internasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Menhub Nomor KM 31 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam surat keputusan Menhub ini tidak dijelaskan secara rinci mengapa status Internasional atas Bandar El Tari ini dihapus.
Dengan dihapusnya status Internasional ini, kini Bandara El Tari Kupang kembali menyandang status domestik yang hanya melayani penerbangan dalam negeri dan tidak dapat melayani penerbangan internasional berjadwal dari dan ke Kupang
Namun dalam surat keputusan Menteri Perhubungan ini, pada diktum kelima memuat bahwa penerbangan internasional masih dapat dilakukan selama jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang dimiliki oleh operator penerbangan dan sudah diterbitkan sebelum berlakunya Surat Keputusan Menhub tersebut.
Tidak hanya bandara El Tari saja yang dihapus statusnya, melainkan ada 17 bandara lainnya yang sebelumnya berstatus internasional kembali menyandang predikat sebagai bandara domestik.(Bud)