KUPANG | Flobamoranews – Setelah 10 tahun berjuang, Meriance Kabu, korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya mulai menemukan secercah harapan, dimana Pengadilan Malaysia pada Selasa (30/7/2024) menyatakan bahwa terdakwa pelaku TPPO bernama Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke telah bersalah.
Oleh Pengadilan Malaysia, kedua terdakwa yang merupakan mantan majikan dan rekan majikan dianggap telah memenuhi unsur kesalahan dalam tindak kejahatan Perdagangan Orang dan Pelanggaran Keimigrasian, dalam persidangan prima facie yang dilakukan di Mahkamah Sesyen Ampang, Kuala Lumpur pekan lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Flobamoranews.com menyebutkan bahwa dalam persidangan 30 Juli 2024, korban TPPO Meriance Kabu hadir didampingi Pdt. Emmy Sahertian. Selain itu, Tim PWNI Kemenlu RI, para Konselor Kedubes RI untuk Malaysia, serta seorang pengacara pengamat juga turut serta hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mahkamah Sesyen Ampang, Wan Mohd Norisham Wan Yaakob membacakan keputusan bersalah kepada kedua terdakwa tersebut.
Mahkamah memutuskan bahwa pihak
pendakwaan “telah berjaya” membuktikan kesalahan prima facie bagi tuduhan terhadap keduanya dibawah UU Malaysia Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran Malaysia A1644
(ATIPSOM) seksion 13 dan Akta Imigresen seksio 55e.
Semoga segera tuntas, aga rmama Meriance dapat hidup tenang dan lepas dari trauma masa lalu