Elite Takut Ide Kooperativisasi BUMN

Oleh : Suroto*

Ide saya tentang pengkoperasian BUMN atau kooperativisasi BUMN yang menjadi kontroversi di media saat ini sepertinya dilepeh atau dihindari oleh banyak orang. Seakan akan idenya itu subversif. Belum dipahami langsung dinyatakan tidak masuk akal, absurd, dan tidak mungkin. Padahal justru tujuannya untuk menegakkan sistem demokrasi ekonomi yang diperintahkan Konstitusi terutama Pasal 33 UUD 45.

Ide dasarnya adalah untuk menyelamatkan asset strategis negara yang namanya BUMN dari kuasa elit politik dan elit kaya yang selama ini memiliki kekuasaan untuk memainkan BUMN. Secara konseptual juga sangat sederhana. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah ketika lakukan upaya privatisasi BUMN dengan meneken UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dam jadikan semua BUMN sebagai basis Perseroan kapitalis lalu membuat PP ( Peraturan Pemerintah) untuk lakukan penyerahan asset (imbreng) ke korporasi kapitalis.

Tinggal dibalik, diganti diserahkan ke masyarakat dan ganti badan hukum BUMN jadi badan hukum koperasi. Jadi bukan pembubaran BUMN atau yang lain. Justru ide itu saya lontarkan untuk selamatkan BUMN yang tersisa saat ini sebelum didilusi sahamnya, dijual dan atau dibubarkan oleh Pemerintah hari ini.

Ide yang saya sampaikan tanggal 31 Januari 2024 lalu di Jalan Brawijaya X No. 46, atas undangan resmi sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Tim Pemenangan Nasional Capres-Cawapres AMIN (Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Saya sangat berharap justru rakyat bersatu menuntut kepada semua Capres ( Calon Presiden) untuk membuat kontrak politik lakukan kooperativisasi BUMN atau koperasikan BUMN agar rakyat semua ikut berpartisipasi aktif dan ikut kendalikan BUMN yang ada. Agar mereka ikut menikmati hasil dari aktifitas ekonomi BUMN.

Saya paham, elit politik dan elit kaya yang sedang menikmati kekuasaan terhadap BUMN dan yang akan menggantikannya pasti tidak mau. Makanya menggiring ide saya itu sebagai ide tak masuk akal.

Pengkoperasian BUMN dari model badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi itu justru tujuannya untuk pengkonversi BUMN dari badan hukum Persero kapitalis menuju kepemilikan demokratis oleh rakyat langsung melalui sistem Koperasi.

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *