Penerima BLT Diganti Tanpa sebab, DEMA POSPERA TTU Tuntut Kembalikan Hak Masyarakat

Malaka || FlobamoraNews – Dewan Mahasiswa (DEMA) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Timor Tengah Utara mendampingi masyarakat Desa Weoe, khususnya di Dusun Uluklubuk yang namanya diganti sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa sepengetahuan mereka.

Perwakilan DEMA POSPERA TTU mendatangi Kepala Desa Weoe dan mempertanyakan alasan melakukan pergantian tanpa sepengetahuan masyarakat penerima BLT tersebut pada Jumat, (12/4/2024).

Ketua DEMA POSPERA TTU, Bruno Seran dalam keterangan yang diterima ini menyatakan bahwa DEMA POSPERA adalah organisasi gerakan yang terbentuk untuk mengadvokasi persoalan sosial kemasyarakatan, mengkawal kejanggalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang termasuk para penerima (BLT).

Mewakili Ketua DEMA POSPERA TTU, Lexi mengatakan bahwa, “BLT ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu, fakir miskin dan tidak berkemampuan dalam hal stabilisasi ekonomi.”

“Artinya, mereka yang menerima BLT ini adalah mereka yang masuk kategori kemiskinan Ektrim”, sambungnya.

“Oleh karena itu, setelah kami, DEMA POSPERA TTU turun melakukan investigasi bersama dengan beberapa KPM, kami mendatangi Kepala Desa untuk langsung pertemuan agar hal ini diselesaikan secara baik dan adil”, ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, DEMA POSPERA mempertahankan prosedur pergantian penerima BLT. Kepala Desa menjawab bahwa pergantian tersebut dilakukan setiap tahun dan berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PLH) sehingga paten.

Lanjut Leksi, “dalam kesempatan yang sama, kami meminta agar hak KPM yang digantikan dikembalikan karena mereka memenuhi syarat sebagai penerima BLT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, dimana dalam pasal 17, KPM sudah tertata jelas bahwa yang menerima bantuan langsung tunai dari DD harus sesuai dengan kriteria”.

Adapun berdasarkan atauran tersebut, 5 kriteria yang harus diprioritaskan dalam menetapkan masyarakat sebagai penerima manfaat antara lain:
1. Kehilangan mata pencaharian;
2. Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/kronis/ difable;
3. Tidak menerima bantuan program keluarga harapan ( PKH);
4. Anggota rumah tangga dengan rumah tanggal lanjut usia; dan
5. Anggota rumah tangga yang seorang perempuan.

Lexi juga menduga pergantian dengan mengabaikan prosedur ini sarat akam tendensi politik.

“Dalam pelaksanaannya tidak sesuai prosedur karena jawaban dari kades bahwa ini bantuan dari pemerintah jadi masyarakat desa Weoe harus kebagian semua oleh karna itu patut diduga bahwa ada kemungkinan terjadi tendensi politik Pilkades kemarin”, tandas Lexi menduga.

DEMA Pospera menilai bahwa kebijakan yang diambil adalah wanpretasi dan tidak berdasarkan prosedur.

Menelisik pernyataan kades soal pemerataan, Lexi menilai ada kejanggalan, sebab pergantian dan penetapan tidak berdasarkan kriteria serta prosedur yang tertuang dalam peraturan Kemenkeu.

“DEMA POSPERA TTU menuntut agar beberapa KPM yang diganti dikembalikan haknya tanpa alasan apapun, karna mereka layak mendapatkan perhatian itu” tutupnya mendesak.

Sementara itu, Nofridus Yeri Halla, Pengurus DEMA POSPERA TTU, dalam keterangan kepada media ini meminta kepada kepala desa Weoe untuk segera mencopot kepala dusun uluklubuk.

“Kami mendesak kepala Desa Weoe untuk segera mencopot Kepala Dusun Uluklubuk dari jabatannya karna yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenangnya pada saat pengambilan data keluarga dalam kategori miskin ekstrim dan tidak berdasarkan kriteria penerima KPM BLT 2024. Sehingga masyarakat yang layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT di ganti namanya dari daftar penerima BLT,” tutup Nofri. (IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *