BEIJING | FlobamoraNews – Dua pesawat tempur Tiongkok pada Sabtu (10/8) pekan lalu mencegat pesawat militer Filipina yang terbang di wilayah udara Pulau Huangyan, Tiongkok.
Menanggapi insiden pencegatan tersebut, Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Filipina, Jenderal Romeo Brawner Jr, mengatakan, bahwa pesawat tempur Angkatan Udara Tiongkok telah melakukan tindakan yang berbahaya saat terbang melintasi Pulau Huangyan. Sementara itu, setelah insiden pencegatan tersebut dilakukan, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. pada Minggu (11/8/2024) mengecam tindakan pihak Tiongkok itu sebagai tindakan yang “ilegal dan sembrono”.
Membalas pernyataan kedua petinggi negara Filipina tersebut, Jubir Kemlu Tiongkok Lin Jian dalam jumpa pers hari Selasa kemarin (13/8) menyatakan, Pulau Huangyan adalah wilayah Tiongkok, dan Tiongkok memiliki hak kedaulatan yang tak terbantahkan atas Pulau Huangyan serta wilayah perairan dan udara di sekitarnya.
“Pesawat militer Filipina dua kali menyusup ke wilayah udara dekat Pulau Huangyan pada tanggal 7 dan 8 Agustus lalu. Hal ini telah dengan serius melanggar kedaulatan Tiongok, melanggar hukum internasional dan patokan dasar hubungan internasional. Tentara Tiongkok mengambil tindakan yang relevan sesuai dengan hukum.” ungkap Lin Jiang, seperti yang diberitakan Radio China Internasional
Lin Jian menambahkan bahwa operasi pencegatan pesawat militer Angkatan Udara Filipina tersebut sudah profesional dan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku di dalam hukum internal Tiongkok dan hukum Internasional.
“Yang perlu ditunjukkan adalah, bahwa pihak Filipina telah menyusup ke wilayah udara Pulau Huangyan selama pihaknya mengadakan pelayaran bersama dengan AS, Australia dan Kanada di Laut Tiongkok Selatan. Tindakan ini merupakan provokasi sengaja dengan motif yang tersembunyi.” imbuh Lin Jian.
Pihak Tiongkok menasihati Filipina untuk segera menghentikan tindakan provokatifnya di Pulau Huangyan dan tidak bertindak sembarangan. Tiongkok akan terus mengambil tindakan tegas yang sesuai dengan hukum, dan dengan tegas menjaga kedaulatan negara dan kepentingan maritim. (RCI)