Malaka | FlobamoraNews – Kasus dugaan money politics atau politik uang yang dilakukan oknum Caleg DPRD Kabupaten Malaka, AU, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 resmi dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka.
Hal ini diungkapkan oleh Januarius J Mau, Caleg DPRD Malaka dari PKB kepada Wartawan, Sabtu, (17/2/2024).
“Kami sudah melaporkan terduga pelaku AU pada Jumat (16/2/2024) di Sekretariat Panwascam Io Kufeu,” ujar Januarius.
Laporan tersebut, ungkap Januarius Mau diterima langsung Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Beti beserta tim investigasi dari pihak Bawaslu.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan dua alat bukti berupa rekaman video dan audio berdurasi 2.54 menit. Dan sudah mengamankan salah satu saksi kunci, yang melihat dan merekam peristiwa tersebut, untuk digunakan sebagai saksi dalam pengusutan laporan nantinya.
“Kita hanya masukan alat bukti berupa dokumen video dan audio serta kronologis kejadian. Sedangkan untuk saksi kunci sudah kami amankan, untuk dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan saat perkara ini mungkin naik ke Tingkat Gakumdu,” jelasnya.
Sebagai sesama kader PKB, terang Januarius, dirinya harus melaporkan kasus ini, sebab perbuatan terduga pelaku sangat memalukan nama partai dan merugikan sesama caleg PKB, khusunya yang ada di dapil 3.
Sebab disaat caleg lain sibuk memaparkan visi misi dan program kerja partai, terduga pelaku hanya bermodalkan uang dan melakukan praktek money politik, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai sesama caleg, dia tidak bisa menggunakan cara instan dan melanggar aturan, untuk mendapatkan suara dengan mempraktekan cara-cara kotor yang bertentangan dengan aturan. Hal ini jelas merugikan kami dan sesama kompetitor lainnya” ujar dia.
Kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh AU ini, terungkap saat tim suksesnya pada 12 Februari 2024 membagi-bagikan uang sebesar Rp200 ribu, kepada sejumlah warga di desa Ikan Tuanbes, agar memilih dirinya pada Pemilu 14 Februari 2024.
Selain melakukan money politik, saat ini beberapa warga yang sudah menerima uang tersebut, kembali diancam oleh terduga pelaku melalui tim suksesnya, untuk tidak memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu terkait persoalan ini.
Tindak Tegas
Sementara itu, dilansir dari media online beritabuana.co, terkait dengan persoalan ini, pihak DPC Kabupaten Malaka akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila AU terbukti melakukan perbuatan money politik.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, ketika di konfirmasi wartawan, Sabtu (17/2/2024).
“Kalau terbukti maka kita akan berikan sanksi, sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” aku Kim Taolin sapaannya akrabnya.
Menurut Kim yang saat ini juga merupakan Wakil Bupati Malaka tersebut, terkait dengan aturan partai atau sanksi yang nantinya diberikan, yakni pemecatan sebagai sanksi terberat dan maksimal.
“Sanksi beratnya adalah pemecatan pastinya,” tegasnya. (IM)
Bongkar semua, seret pelaku politik uang..