Diduga Terlibat TPPO, Warga Bangladesh Diamankan Polda NTT

KUPANG | FlobamoranewsDiduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Australia, seorang warga negara Bangladesh atas nama Habibur Rahman akhirnya berhasil ditangkap pihak Imigrasi Surabaya dan kemudian diserahkan ke Polda NTT.

“Dia ditangkap pihak Imigrasi Surabaya pada 8 Mei 2024 dan diserahkan ke Polda NTT hari ini,” terang Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (17/5/2024).

Menurut Wakapolda NTT ditangkapnya
DPO asal Banglades tersebut, merupakan hasil kerja sama Polda NTT, Australian Federal Police (AFP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Polda NTT Tetapkan WNA dan 6 WNI Sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia 

Awi Setyono menjelaskan bahwa Habibur Rahman diduga menyelundupkan warga negara asing asal Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia. Untuk kemudian diselundupkan ke Australia secara ilegal melalui Nusa Tenggara Timur.

Awi Setyono juga menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima WNA di SPBU Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 3023 silam.

Awi Setyono menjelaskan bahwa atas perbuatannya para pelaku TPPO ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 120 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun pidana penjara dan denda sebesar  1 miliar 5 ratus Juta rupiah.(Bud)

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *