JAKARTA | FlobamoraNews – Sekretaris Jenderal Konferensi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca, mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan penghadangan terhadap massa aksi KPBI saat akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa di Istana Negara’, Sabtu (19/10/2024) pagi.
Damar menyampaikan bahwa tindakan aparat kepolisian lagi-lagi telah mencederai demokrasi di Indonesia. Menurut Damar Panca, KPBI sudah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Kabaintelkam Mabes p
Polri dan Polda Metro Jaya sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
Aparat kepolisian yang menghadang barisan massa KPBI dari Jakarta Utara, menyampaikan bahwa atas nama undang-undang kami bertindak tegas. ‘Ini sudah perintah pimpinan, tidak boleh ada yang masuk ke wilayah pusat”, terang Damar Manca mengutip ulang pesan yang disampaikan petugas Kepolisian RI di lapangan.
Sementara, Jumisih, Kepala Bidang Politik KPBI menyatakan, sikap polisi itu arogan dan tidak paham undang-undang, “Kami yang mayoritas buruh perempuan ini punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kenapa kami dihalang-halangi. Bukankah hak kami yang seharusnya dilindungi atas nama undang-undang,” papar Jumisih.
Penghadangan terhadap massa aksi KPBI bukan hanya terjadi di Jakarta Utara saja, pengadangan juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Karawang, Kab. Bekasi, dan Tangerang.
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah akan mendorong konsolidasi kepada semua organisasi serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang lainnya.
“Kita harus terus mengawal demokrasi yang sejati di Indonesia, bukannya demokrasi semu yang hanya melanggengkan kekuasaan oligarki” jelas hal ini merupakan kemunduran dalam iklim berdemokrasi kita.(Bur)