Dorodjatun: Kasus Montara Adalah Masalah Bangsa,Task Force Montara Tetap Berlakukan Moratorium PTTEP

JAKARTA | FlobamoraNews – Kasus pencemaran Laut Timor yang disebabkan tumpahan minyak dari sumur minyak Montara yang terjadi pada 21 Agustus 2009 silam, bukanlah hanya masalah kehidupan masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur semata, akan tetapi juga merupakan masalah bangsa dan negara Indonesia. Demikian disampaikan Profesor (Emeritus) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di Jakarta saat menerima kehadiran Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni di kediamannya di Ciputat, Rabu (20/3/2024).

Menurut mantan Menko Perekonomian di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini, kasus Montara harus dijadikan sebuah yurisprudensi bagi bangsa Indonesia.

“Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa dikemudian hari, mengingat begitu banyak anjungan minyak dan gas yang bertebaran di seluruh wilayah perairan Indonesia,” ungkap Dorodjatun Koentjoro-Jakti.

Sementara, Ferdi Tanoni, yang secara resmi ditunjuk Pemerintah RI sebagai otoritas khusus untuk menyelesaikan Kasus Pencemaran Laut Timor sejak tahun 2009 hingga saat ini, sedang berada di Jakarta dan menunggu pertemuan bersama dengan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hingga saat ini kami telah menang di Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang dalam menggugat PTTEP secara class action di Pengadilan Federal Australia itu, menceritakan panjang lebar soal kasus pencemaran Laut Timor yang telah berlangsung hingga tahun ke 15 belum sepenuhnya juga membuahkan hasil.” papar Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi Tanoni, pihaknya juga telah mengadukan kasus ini kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB dan menuntut Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok untuk segera membayar ganti rugi.

Ferdi Tanoni juga menambahkan bahwa selain mendapat dukungan dari PBB, The Montara Task Force juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menerbitkan Surat Keputusan the Montara Task Force yang beranggotakan 5 orang termasuk Ferdi Tanoni.

“Untuk maksud itu kami tegaskan bahwa Task Force Montara telah menjawab surat dari Kementerian ESDM atas permintaan Kedutaan Besar Thailand tentang pencabutan Moratorium yang kami katakan bahwa Moratorium yang dikeluarkan pada tahun 2017 oleh Pemerintah RI yang lalu belum bisa dicabut.” ungkap Ferdi Tanoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima FlobamoraNews.com

Mantan agen imigrasi Australia ini juga mengatakan bahwa kami telah meminta dalam surat jawaban tersebut agar PTTEP-Bangkok dan Duta Besar Thailand untuk Indonesia berkenan datang dan mengadakan pertemuan dengan kami untuk segera selesaikan urusan kasus Montara yang maha dahsyat ini.

“Begitu banyak penyakit aneh yang diderita oleh masyarakat pesisir di kepulauan NTT, usaha budidaya rumput laut dan nelayan yang menjadi salah satu mata pencaharian rakyat pesisir NTT juga mengalami kehancuran akibat wilayah perairan budidaya sudah terkontaminasi dengan minyak serta zat kimia beracun lainnya,” ujarnya.

Menurut Prof Dorodjatun, kompensasi ganti rugi memang penting, akan tetapi jauh lebih penting adalah kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor pada 2009, harus dijadikan sebagai sebuah “legal precedent” sebagai sebuah warisan bagi anak cucu bangsa Indonesia.(Bud)

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *