KORUPSI: Menggali Akar Masalah, Menggugah Kepedulian, dan Mengembalikan Martabat Bangsa

“Koruptor adalah musuh besar Pancasila & Konstitusi UUD 1945. Korupsi merupakan suatu bentuk pengkhiatan terhadap bangsa dan negara. Untuk alasan apapun, tindakan korupsi, kolusi & nepotisme serta tindakan sejenisnya yang merugikan negara tidak dapat dibenarkan.”

Sebelum kita mengupas hal-hal yang berhubungan dengan korupsi dan upaya yang telah dilakukan maupun yang perlu dilakukan untuk melawan korupsi saya mengajak kita semua untuk mengetahui dulu deskripsi sederhana mengenai korupsi itu sendiri.

Apa itu Korupsi?

Bagi saya pribadi, perilaku korupsi adalah suatu perilaku yang sangat hina, tidak terpuji, dan sama sekali tidak mencerminkan citra seseorang sebagai makhlukh yang berakal budi yang bisa berfikir dan bernalar. Jikalau kita melihat sejarah, perilaku korupsi itu sendiri sesungguhnya telah berlangsung dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari peradaban manusia. Perilaku yang menurut saya sangat  buruk ini, sudah berlangsung sejak semula ketika manusia mulai hidup bersosial. Bagaimana tidak? Jika korupsi diartikan sebagai sebuah perilaku atau tindakan yang dalam hal ini memanfaatkan peluang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang meliputi unsur menyalahgunaan wewenang, kedudukan dan sarana. Dan tindakan ini adalah sangat buruk dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seorang tukang sapu yang kotor tangannya karena menyapu jalanan bagi saya lebih mulia dibandingkan dengan seorang koruptor yang berpenampilan rapi dan menarik dengan pakain yang super mahal ditambah semprotan parfum yang bau wangi, mempunyai mobil mewah, dan perhiasan super mewah yang ternyata itu adalah hasil daripada korupsi atas materi yang menguasai hajat hidup orang banyak.”

Menurut terminologi, korupsi berasal dari bahasa Latin, yakni corruption, corruptus atau kata “corrupere.” Berdasarkan Kamus Webster, kata corrupere dapat diartikan sebagai suatu kebusukan, kebejatan, tidak bermoral, dan disuap, dll. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi?

Ada dua hal yang mendasari timbulnya perilaku maupun tindak pidana korupsi itu sendiri.

Yang pertama, adalah faktor intrinsik.

Faktor ini meliputi: sifat tamak dan rakus, mental yang kurang kuat (kurang teguh menghadapi godaan rekan kerja), gaya hidup yang konsumtif padahal pendapatan tidak seimbang dengan demikian mendorong seseorang untuk melakukan korupsi, dan pengaruh lingkungan sosial yang kurang mendukung dalam membentuk kepribadian si pelaku.

Yang Kedua, faktor ekstrinsik.

Faktor ini meliputi: Hukum yang menjadi alat pengontrol kekuasaan dalam birokrasi lemah bahkan sudah ada pun justru dalam penerapannya yang tidak maksimal, pengaruh lingkungan sosial termasuk tempat kerjanya, adanya peluang yang timbul akibat dari monopoli kekuasaan.

Hal tersebut diatas menurut saya faktor yang sangat fundamental yang sangat berpengaruh terhadap perilaku korupsi seseorang.

Bagaimana Implikasinya terhadap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?

Korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam tatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindakan ini sangat berpengaruh terhadap jalannya sistem pemerintahan di negara kita, kejahatan ini dapat menghambat sendi kehidupan bangsa. Setidaknya ada 4 sifat atau karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime:

1. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang lakukan secara sistematis;

2. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi (melakukan dengan cara khsusus) sehingga sulit untuk dibuktikan;

3. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Dalam konteks sifat dan karakteristik ini, kita mengenal semacam istilah yang dikemukakan oleh Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut, korupsinya absolut pula;

4. Korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat  bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ada 6 dampak atau implikasi dari tindak pidana korupsi yang sangat berpotensi menghambat sendi kehidupan Bangsa diantaranya:

1. Korupsi dianggap merusak demokrasi.

Sebagai misal isu money politic selalu mengemuka dalam pemilihan pejabat publik di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden.

2. Korupsi dianggap merusak aturan hukum.

Sudah menjadi rahasia publik bahwa setiap kata, kalimat, bahkan koma dan titik dalam pembahasan rancangan undang-undang di DPR mempunyai nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan pemilik modal dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang. Motivasinya sederhana, agar undang-unfang yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal. Dampak korupsi yang lain terhadap aturan hukum adalah masalah penegakkan hukum yang sarat dengan isu mafia peradilan.

3. Korupsi dapat menggangu pembangunan berkelanjutan.

Hal ini dikarenakan uang yang dikorup seharusnya dapat digunakan untuk beberapa generasi ke depan yang berhak menikmati pembangunan tersebut.

4. Korupsi dapat merusak pasar.

Dalam pengadaan barang dan jasa, isu suap menyuap sangat kentalsehingga persaingan yang tidak sehat terjadi diantara perusahaan yang saling memperebutkan tender.

5. Korupsi dapat merusak kualitas hidup

Sebab jika tidak korupsi, anggaran negara dapat digunakan untuk membiayai pendidkan dan pelayanan kesehatan masyarakat secara memadai.

6. Korupsi dianggap melanggar hak-hak asasi manusia.

Hal ini berkaitan dengan hak-hak atas kehidupan yang layak bagi masyarakat namun terabaikan karena negara tidak memiliki cukup anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan akibat korupsi dan dapat menambah hutang luar negeri.

Upaya apa yang telah dilakukan oleh pemangku kepentingan?

Berikut adalah upaya pemberantasan Presiden RI dari masa ke masa:

1. Era Kepemimpinan Presiden Soekarno

Penerbitan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi; Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Angkatan Staf Angkatan Darat Nomor PRT.PEPERPU/013/1958 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan perbuatan korupsi pidana dan pemilikan harta benda; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 24 tahun 1960. Yang kemudian disahkan menjadikan menjadi UU Nomor 1 Tahun 1961.

2. Orde Baru, Era Presiden Soeharto

Keppres No. 28/1967 tentang Pembentukan Tim Pemebrantasan Korupsi; UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keppres No. 52/1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS; GBHN tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam pengelolaan Negara; Inpres No. 9/1977 tentang Operasi Penertiban; GBHN 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta berbagai Bentuk Penyelewengan lainnya yang menghambat pelaksanaan Pembangunan UU No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.

3. Orde Reformasi, Kepemimpinan Presiden B. J Habibie dan Gus Dur

TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas  KKN; Membentuk Badan-Badan Negara untuk mendukung upaya pemberantasan Korupsi: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, dll.

4. Era Presiden Megawati Soekarnoputri

Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) dan Penerbitan UU No. 20/2001 dan UU No. 30/2002

5. Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono

Penerbitan Inpres No. 5/2004 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) 2004-2009; Penerbitan UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan amanat UU No. 30/2002.

6. Era Presiden Joko WidodoP

Penerbitan Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Penerbitan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi); PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Penambahan jumlah penyidik KPK dari 50-an menjadi 200-an.

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi. Tak pelak ini terjadi karena korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan negara. Kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat. Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor. Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan.

Komitmen kepemerintahan sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo seakan tak semudah diucapkan, karena komitmen pemberantasan korupsi memang berat untuk dilakukan. Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode pemerintahan negara ini. Beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin, namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Harapan dan keinginan kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah disandarkan di pundak pemimpin negara. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan.

Namun bagaimana kenyataan yang terjadi hari ini?

Justru hari ini kita melihat perilaku korupsi semakin meluas. Dimana tindak pidana korupsi yang dilakuan pada saat ini dilakukan dimana-mana dan semakin kompleks. Fenomena ini mencerminkan penurunan mentalitas pemimpin kita yang enggan untuk menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan terkesan para pejabat tinggi di negeri ini sedang berlomba-lomba untuk mendapat (semacam nobel) sebagai “koruptor paling handal”.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia turun dari skor 40 menjadi 37. Dengan demikian, Indonesia masih diperspesikan sebagai negara korup. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia cenderung tidak serius dan konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini menurut saya bisa disebabkan oleh beberapa kemungkinan. Yang pertama, ketidakseriusan lembaga terkait dalam hal memberantas tidak pidana korupsi sendiri, dan yang kedua kurangnya kesadaran dalam diri para pejabat pemerintahan akan bahayanya korupsi. Hal ini berhubungan pula dengan ketidakadilan supremasi hukum di Indonesia. Padahal, supremasi hukum kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemberantasan tindak pidana KKN adalah agenda besar reformasi yang perlu dimasifkan.

Kita tahu, sepanjang tahun 2020 hingga awal 2021 kini kita tidak saja dilanda oleh Pandemi Covid-19, melainkan juga praktek korupsi di tanah air juga semakin menjadi-jadi dan mengganas. Beberapa kasus diantara seperti; Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp.16.807 T; Kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai Rp7,3 miliar dari buronan Djoko Tjandra; Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster Menteri KKP Edhy Prabowo, hingga kasus Korupsi Bansos yang menyeret Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, pengadaan BAKTI Kominfo yang menjerat pimpinannya sendiri, Jhonny Gerard Plate. Dan yang paling terbaru adalah Korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Lalu apa hukuman atau sanksi yang seharusnya diberikan kepada seorang koruptor?

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemangku kebijakan untuk memberantas korupsi. Dengan diterbitkan regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan, Instruksi Presiden, keputusan Presiden, keputusan menteri, Perppu, pembentukan lembaga pemberantasan korupsi (misal KPK).

Akan tetapi mengapa virus korupsi susah diatasi? Apa yang kurang?

Menurut saya setidaknya ada dua langkah yang perlu dilakukan jika untuk mengambalikan citra Indonesia dari status negara terkorup.

1. Langkah Preventif/Pencegahan

Masif akrab di telinga kita kalimat orang bijak yang mengatakan bahwa “Mencegah lebih baik daripada mengobati”. Dan saya rasa hal ini relevan untuk diterapkan dalam upaya memerangi korupsi. Tindakan ini bertujuan untuk membentuk jiwa patriotisme, nasionalisme & mental anti korupsi bagi generasi penerus bangsa sejak dini.

Pada tahap ini, kerjasama beberapa lembaga sangat diperlukan apabila negara ingin menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme. Misalnya, lembaga yang berperan dalam mengoptimalkan pembasisan Ideologi Pancasila (BPIP dan sejenisnya) dan Kementerian Pendidikan Kebudayan, Riset dan tekhnologi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan peran serta seluruh masyarakat Indonesia.

Mengapa hal ini perlu?

Karena sudah menjadi rahasia publik salah satu penyebab timbulnya perilaku korupsi adalah merosotnya karakter kita sebagai anak bangsa dimana sikap individualistik lebih masif diperankan dibandingkan dengan perasaan senasib sebagai bangsa dan negara.

Langkah ini dapat dilakukan dengan cara memasukan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Anti Korupsi ke dalam kurikulum pendidikan. Karena pada prinsipnya untuk membangun suatu bangsa adalah pertama-tama membangun jiwa manusianya. Jiwa yang sadar akan bahaya korupsi dan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan tersebut kelak.

2. Langkah Penindakan

Langkah penindakan sebagaimana sudah lazim kita ketahui adalah dengan dijatuhi hukuman atau sanksi, yang berujung pada vonis penjara dan denda. Namun apakah hukuman ini cukup memberikan efek jerah bagi sang koruptor dan memberikan rasa takut bagi pejabat lain untuk tidak melakukan korupsi? Pada kenyataannya praktik hukum kita di Indonesia ini cenderung “Tumpul keatas dan Tajam Kebawah”. Hukum tidak bisa menggapai yag diatas alias orang-orang berduit. Hukum kita bisa diperjualbelikan. Buktinya para tikus yang berdasi ketika dipenjarapun masih bisa enak-enakan sebagaimana investigasi yang dilakukan oleh Najwa Shihab dalam program Mata Najwa dengan topik “Pura-Pura Penjara”, dimana para Napi Koruptor bisa membeli fasilitas di Penjara seperti Ruang Kerja, dll.

Melihat kenyataan tersebut, saking gemesnya dan emosinya beberapa pihak termasuk masyarakat kita terhadap para Koruptor itu, munculah wacana “Hukuman Mati” bagi para koruptor!

Apakah itu juga tepat?

Saya rasa jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), ini tentu melanggar hak hidup seseorang yang merupakan salah satu dari HAM yang telah diatur dalam Pancasila, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, UU No 39 tahun 1999, dan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Sehingga dari saya salah satu alternatif hukuman yang tepat yang patut diberikan bagi para koruptor adalah “Rediscovery” yang dalam hal ini penyitaan. Sita semua aset yang ada pada sang koruptor, dengan demikian akan memberikan efek jerah yang cukup dalam bagi pelaku sekaligus dapat menjadi cerminan sekaligus suatu momok menakutkan bagi siapapun terutama para elit di negeri agar berfikir seribu kali lipat jika hendak melakukan tindakan tidak terpuji tersebut alias Korupsi, Kolusi & Nepotisme.


IGNASIUS WANDELINUS MANEK Mahasiswa PPG Prajabatan Univ. Nusa Cendana Kupang; Founder Dapur Literasi Marhaen; Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Malaka.

6 thoughts on “KORUPSI: Menggali Akar Masalah, Menggugah Kepedulian, dan Mengembalikan Martabat Bangsa

  1. Ada tiga musuh bangsa Indonesia, korupsi, kolusi dan nepotisme.. ketiganya adalah penyakit bangsa yang harus ditumpas habis.. kalau tidak ditumpas maka jangan harap mencapai Indonesia emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *