JAKARTA | FlobamoraNews – Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan aktifitas peliputan saat peristiwa unjuk rasa menolak RUU Pilkada tahun 2024. Kekerasan atas wartawan terjadi pada Kamis (22/8/2024) saat aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Dewan Pers, menyebutkan bahwa aksi kekerasan terjadi juga pada aktifis Pers Mahasiswa juga menjadi korban kekerasan di hari yang sama. “Aparat yang seharusnya melindungi dan menertibkan saat meliput aksi massa dengan tema yang sama di Semarang, Jawa Tengah”, ungkap Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya yang diterima FlobamoraNews.com, Sabtu (24/5/2024).
Menurut Ninik Rahayu berdasarkan laporan yang diperoleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), setidaknya terdapat 11 orang wartawan di Jakarta telah menjadi korban kekerasan aparat, melalui bentuk tindakan intimidasi, ancaman pembunuhan, kekerasan psikis
hingga fisik yang mengakibatkan luka-luka berat. “Tercatat 3 orang anggota Lembaga
Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang mengalami sesak nafas hingga pingsan akibat
tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh polisi untuk membubarkan aksi. Kali ini, diduga kuat aparat Kepolisian dan TNI melakukan penyerangan terhadap
jurnalis.” papar Ninik Rahayu.
Ninik Rahayu menambahkan bahwa laporan Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam membunuh jurnalis Tempo berinisial H yang tengah meliput demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Kekerasan berawal saat Jurnalis tengah merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya seorang pendemo yang terkulai di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB.” imbuh Ninik Rahayu.
Semoga segera ditangani Propam Polri