TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Masa Orde Baru

JAKARTA | FlobamoraNews – Rencana pemberian kenaikan pangkat kehormatan satu tingkat lebih tinggi kepada Menhan Prabowo Subianto dari Letnan Jenderal purnawirawan menjadi Jenderal “kehormatan” mengundang reaksi dari anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (purn) TB Hasanuddin. Menurut TB Hasanuddin, saat ini di dalam postur TNI istilah pangkat “kehormatan” sudah tidak ada lagi.

Menurut TB Hasanuddin bila seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam penugasan maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. Hal ini diungkapkan oleh TB Hasanuddin setelah tersiar kabar bahwa Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024) akan menganugerahkan dan sekaligus menyematkan tanda pangkat “Jenderal Kehormatan” atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/2/2024).

Seperti yang dilansir media Siber TeropongSenayan.com, Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni;

    • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan” (Ayat 1)
    • “Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
    • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *