23 Warga Indonesia Ditahan Pihak Imigrasi Timor Leste Karena Melanggar Aturan Visa

DILI | FlobamoraNews – Sebanyak 23 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan pihak Imigrasi Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian Timor Leste. Mereka tertangkap dalam operasi yang dimulai sejak 12 Juli hingga akhir Juli 2024.

Dikutip dari Tatoli, pihak Kementrian Dalam Negeri Timor Leste, melalui Direktorat Jenderal Layanan Migrasi Timor Leste mengatakan bahwa selain 23 WNI ini, ada juga warga negara lainnya yang terdiri atas Tiongkok 7 orang, Thailand 3 orang, Kamboja 2 orang, Vietnam 1 orang dan Filipina 1 orang.

Direktur Jenderal Layanan Migrasi Sementara, Junival Castelho mengatakan bahwa ke 37 warga negara asing ini bekerja di bar dan diskotik yang ada di Timor Leste.

“Dari 37 warga negara asing ini, ada yang telah menyelesaikan proses administrasi dan ada pula yang sedang menjalani proses indentifikasi kewarganegaraan”, ungkap Castelho.

Ia juga menambahkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, warga negara asing yang masuk dan keluar Timor Leste sebanyak 262.994 orang.

“Selama kurun waktu ini terdapat 63 warga negara asing yang melanggar aturan visa kerja, dimana para pelanggar ini masuk ke wilayah Timor Leste menggunakan visa turis namun ternyata malah melakukan aktifitas bekerja di Timor Leste.”, terangnya.

Adapun 23 WNI ini dijerat dengan UU Migrasi dan Suka Nomor 11 Tahun 2017, pasal 143 yang menyatakan bahwa “Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap visa minimal harus membayar denda kepada negara senilai $200 hingga $1000″. Sedangkan pasal 144 menyatakan “perusahaan yang memfasilitasi WNA tersebut harus bertanggungjawab dengan membayar denda $700 hingga $2000”. (Gen).

 

 

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *