Mengubah BUMN Jadi Koperasi Adalah Upaya Selamatkan BUMN, Bukan Membubarkan BUMN

Oleh : Suroto*

Menteri BUMN baru-baru ini membantah pernyataan saya tentang ide pengkoperasian BUMN yang saya sampaikan dalam diskusi di forum yang diselenggarakan oleh Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, di rumah Perubahan, Jalan Brawijaya (31/1).

Menurut Erick Thohir, sebagaimana dilansir www.suara.com (3/2), ide tersebut dianggap sebagai pembubaran BUMN. Padahal menurut saya, yang dimaksud adalah mengubah badan hukum BUMN yang selama ini sebagai perseroan menjadi badan hukum koperasi. Maksudnya adalah mengubah kepemilikan negara menjadi kepemilikan secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia terhadap BUMN tersebut dengan sistem koperasi.

Jadi Menteri Erick Thohir belum menangkap ide saya. Idenya bukan membubarkan perusahaan BUMN, tapi mengubahnya menjadi koperasi dari badan hukum perseroan.
Tujuannya adalah agar BUMN dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, dan agar masyarakat dapat turut mengontrol secara demokratis BUMN yang ada dengan sistem badan hukum koperasi.

BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Negara ini milik rakyat. Bukan milik Presiden atau Menteri BUMN. Kenapa selama ini semua kendali BUMN dikuasai semua oleh Presiden dan Menteri BUMN dan kenapa bentuk badan hukumnya harus diperserokan semua?. Padahal ada kepemilikan demokratis model koperasi yang memungkinkan setiap warga negara ini turut mengontrol BUMN. Koperasi ini juga merupakan badan hukum privat yang syah yang diakui negara dan justru cocok dengan ciri ciri usaha BUMN yang tak hanya berorientasi profit (keuntungan) tapi pada benefit (manfaat). Koperasi ini juga tegas disebut dalam UUD 1945 sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi.

Selama ini BUMN itu dikatakan menghasilkan setoran keuntungan untuk negara, tapi keuntungan itu didapat dari subsidi yang diambil dari alokasi APBN, dari uang pajak yang dibayar rakyat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diharapkan memberi kontribusi positif pada keuangan negara justru banyak mengeruk uang negara dan menjadi beban fiskal.

Pada tahun tutup buku 2021 misalnya, dari 91 BUMN Indonesia yang terdiri dari 12 Perusahaan Umum (Perum) dan 79 Perseroan, laba yang disetor kepada negara dari sumber kekayaan negara dipisah (KND) hanya sebesar Rp 37,1 triliun. Padahal, subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk BUMN jumlahnya sangat besar. Misalnya, subsidi bunga untuk perbankan pada 2021 sebesar Rp 30,1 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan, BUMN yang diandalkan memberi setoran sangat besar kepada negara adalah dari sektor perbankan. Padahal, BUMN perbankan justru paling banyak memperoleh subsidi dan bentuk insentif lainya berupa modal penyertaan, dana penempatan, dana restrukturisasi, dan lain lain.

Padahal, BUMN perbankan adalah perusahaan go public. Ia seharusnya mencari sumber tambahan modal dari pasar modal bukan dari pemerintah. Selain memperlemah moral kerja bankir, hal ini juga merusak daya saing perbankan kita dan yang pasti menambah beban fiskal pemerintah yang terus-menerus mengalami defisit neraca pembayaran.

Dari 91 BUMN yang merugi ternyata 41 perusahaan. Bahkan, banyak di antara BUMN selebihnya terjerat utang dan beban bunga cukup besar. Pada tahun 2021 saja, secara keseluruhan BUMN butuh bantuan likuiditas yang menyedot penambahan modal dari negara sebesar 79 triliun rupiah. Misalnya, PT Garuda Indonesia berada dalam posisi merugi dan mesti ditopang keuangan negara untuk melunasi utang yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 8,1 triliun dan kerugian sebesar Rp 38,7 triliun. Belum lagi PT Jiwasraya yang merugi dan harus menyedot uang negara untuk setoran modal baru hingga Rp 19 triliun.

Beban utang BUMN secara keseluruhan sebesar Rp 7.161 triliun dari nilai aset keseluruhan Rp 10.017 triliun. Dengan kata lain, keuangan BUMN banyak yang disedot untuk membayar bunga dari para kreditor. Keuntungan bersih sebelum pajak dan bunga (EBIT) sebesar Rp 317,1 triliun. Untuk membayar bunganya saja sebesar Rp 89,3 triliun atau sebesar 28 persen. Hal tersebut jelas menandakan rentabilitas perusahaan yang buruk. Ada 34 laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak teraudit (unaudited). Artinya, validitas laporan keuangan BUMN tersebut patut diragukan.

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

One thought on “Mengubah BUMN Jadi Koperasi Adalah Upaya Selamatkan BUMN, Bukan Membubarkan BUMN

  1. Ide yang menarik, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, Bila perlu semua perusahaan negara harus dlm bentuk koperasi dan bukan PT, Persero..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *