Aktifis FRD Sambut Baik Putusan DKPP atas KPU Langgar Etika Pemilu

Jakarta | FlobamoraNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), dalam sidang putusannya yang dilakukan seara terbuka memutuskan bahwa Ketua beserta para komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dianggap bersalah dan melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

Hari ini pukul 08:00 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyelenggaran sidang terbuka untuk umum untuk mengikuti pembacaan putusan DKPP RI atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

Bertempat di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, hari ini DKPP membacakan putusannya terkait dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Aktivis Front Rakyat Demokratik (FRD) Petrus Heriyanto memberikan keterangan usai pembacaan putusan. “Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres.”

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” lanjutnya.

Patra Zain, advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0 menyatakan bahwa putusan DKPP secara tegas menyatakan bahwa ketua dan semua anggota KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

“Terbukti semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Ada dua etika yang dilanggar, yang pertama, KPU tidak melakukan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” jelas Patra.

Kedua, sambung Patra, “KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu. Kita tadi juga dengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir.”

Terkait sanksi tersebut, Patra mengatakan, “Kami ada catatan. Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023 karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu.”

Oleh karena sudah terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moein ‘Wanita Emas’, Patra menyebutkan, “Semestinya DKPP pada hari ini memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU.”

“Tentu terakhir dengan putusan yang menyatakan bahwa pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP,” tutup Patra. (TPDI)

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *