JAKARTA | FlobamoraNews – Aktivis Pro-Demokrasi, Petrus Hariyanto, Azwar Furgudyama dan Firman Tendry kembali mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di PTUN Jakarta. Gugatan ini menyusul putusan DKPP yang menyatakan KPU telah melanggar etik dalam proses pendaftaran dan verifikasi Gibran.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (11/2/2024), para penggugat menyerahkan kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI 2.0). Tujuan gugatan perbuatan melawan hukum ini meminta penetapan Gibran dibatalkan.
“Kami mohon dukungan dari banyak pihak. Perjuangan ini juga menjadi bagian dan isu gerakan demokrasi secara keseluruhan untuk menyelamatkan Pilpres 2024 agar bermartabat”, tegas Petrus.
Azwar berharap dimasa mendatang tidak terjadi lagi proses dan tahapan Pemilu yang bermasalah. “Tidak boleh KPU berpihak pada salah satu pasangan” ungkap Azwar.
Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan Gugatan Pembatalan Gibran sebagai Cawapres sudah didaftarkan pada Kamis lalu, secara online melalu e-court dengan nomor register PTUN.JKT-07022024JGR. Selanjutnya esok (Senin, 12/2/2024), TPDI 2.0 akan menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke PTUN Jakarta.
“Gugatan ini bukan soal Gibran semata, melainkan soal Pemilu yang jujur dan adil. Karena proses pencalonan Gibran oleh KPU mengandung cacat etik, sudah sepantasnya Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 yang menetapkan Gibran selaku Cawapres Prabowo dibatalkan oleh PTUN,” tegas Patra. (Bud)