Konflik kepentingan Megawati Soekarnoputri dalam Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Oleh: Richard Markus S.H.C.Med*

Ibu Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada hari Selasa, 16 April 2024 dalam sidang perkara MK Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Bahwa amicus curiae diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang selengkapnya Pasal 14 ayat (4), berbunyi:

(4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:

a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau,

b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Dikatakan dalam pasal 14 ayat (4) adalah Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung artinya tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara aquo sehingga dapat memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun posisi Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Partai PDI-P pengusung pasangan Ganjar-Mahfud Paslon Nomor Urut 3 memiliki kepentingan dalam perkara aquo sehingga dapat disimpulkan sebagai conflict of Interest atau konflik kepentingan.

Pihak terkait amicus curiae yang dimintai keterangannya dalam sidang MK yaitu Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, DKPP.

Seseorang yang memiliki konflik kepentingan selaku penggugat dalam sidang Mahkamah Konstitusi sudah selayaknya tidak dapat didengar keterangannya sebagai amicus curiae, hal ini diatur dalam pasal 14 ayat (6) yang selengkapnya berbunyi:

Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah.

Sehingga keterangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua umum Partai PDI-P sudah seharusnya lah ditolak oleh Ketua Mahkamah Konstitusi karena memiliki konflik kepentingan dalam perkara aquo.

Demikian analisa hukum ini saya sampaikan untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.(*)

*Penulis adalah Advokat PERADI DPC Jakarta Timur, Kabid Humas AAI DPC Jakarta Timur, dan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Redaksi

Portal berita online regional Flobamora

http://flobamoranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *