BA’A | Flobamoranews – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (29/4/2024) secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, James Therik dan Ida Larimanu-Mandala sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 185.000 masker kesehatan saat masa pandemi COVID-19.
Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka ini telah menjadi tahanan Kejari Rote Ndao untuk masa waktu 20 hari ke depan, dan menjalani penahanan di Lapas Kelas III Ba’a sejak Senin malam pukul 20.00 WITA.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Rote Ndao melakukan pemeriksaan selama 8 jam terhadap James Therik, dan belasan saksi lainnya. Selain James Therik, ikut diperiksa pula Daniel Nalle yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Rote Ndao.