BA’A | Flobamoranews – Pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh tanah air telah berlalu, namun pertanggungjawaban penggunaan dana COVID-19 khususnya di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Senin (29/7/2024) menahan dua tersangka korupsi dana COVID-19. Keduanya adalah James Therik dan Ida Larimanu-Mandala.
Lantas bagaimana pendapat warganet Rote Ndao atas kasus korupsi dana COVID-19 ini?. Dari pantauan Flobamoranews.com di group Anak Rote Anti Korupsi (ARAK), terlihat beberapa akun warganet mulai membahas kasus korupsi dana COVID-19 ini.
Berikut beberapa akun warganet yang menggunakan nama samaran:
INA LASIK
Pemilik akun ini menjelaskan kronologi singkat terkait kasus korupsi dana covid, berikut unggahannya; “.. CV Sinar Nunoen terlibat dalam pengadaan 185 ribu masker oleh Ida Larimanu. Pace Mandala menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, hanya menandatangani setelah pekerjaan selesai. Namun, Jaksa mengklaim bahwa Mandala hanya menerima 62 ribu masker senilai 500 juta rupiah, dengan ketidaksesuaian jumlah dan kualitas.
Mandala mengakui menerima total 500 juta rupiah melalui dua kwitansi pencairan, dan sisa uang dari 1,4 miliar rupiah itu berada di tangan Ibu Ester Solok. Karena Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao menggunakan Dua CV dalam pengadaan masker..”